Senin, Desember 11, 2023

MUI Sulsel Minta Usia Nikah Dikaji Lagi, Batas 19 Tahun Dinilai Terlalu Lama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta batas usia pernikahan minimal 19 tahun dikaji lagi, buntut kasus pernikahan bocah di Wajo. MUI menilai batas batas usia minimal tersebut dinilai terlalu lama oleh sebagian masyarakat.

“Pertama memang sebagai rekomendasi barang kali perlu kita pikirkan ulang batas minimal,” ujar Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry kepada detikSulsel, Selasa (24/5/2022).

Muammar mengatakan, kondisi sebagian masyarakat seperti di wilayah Bone, Wajo dan sekitarnya memang tidak terlalu mengutamakan pendidikan. Segera berkeluarga dinilai masih prioritas.

“Karena kalau 19 itu kan satu masyarakat tertentu seperti misalnya Bone, Wajo dan sekitarnya bagi mereka itu tamat SMA itu boleh dikata sudah tidak ada pikiran lain untuk kuliah bahkan ada yang tamat SMP tidak ada pikiran lain untuk melanjutkan kecuali bagaimana bisa berkeluarga,” katanya.

Kecenderungan untuk segera hidup berkeluarga dinilai sudah menjadi kultur sebagian masyarakat. Bagi Muammar, kondisi ini tetap perlu dipertimbangkan.

“Jadi ada satu sistem masyarakat kita kultur masyarakat kita yang mungkin dianggap terlalu lama ini 19 tahun. Jadi perlu memang dipikirkan karena ada beberapa negara itu menyebutkan 14 sampai 15 batas minimalnya,” kata Muammar.

Muammar juga mengapresiasi keputusan keluarga menikahkan karena untuk menghindari perzinahan. Dia pernikahan ini tetap menjadi lebih baik terutama jika masing-masing pihak bersepakat.

“Alasan pernikahan untuk mencegah pergaulan bebas antar anak sangatlah mulia. Apalagi jika sudah terjalin hubungan cinta, dan dua belah pihak antar anak dan antar keluarga telah bersepakat itu akan lebih baik dan lebih aman. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” kata Muammar.

“Karena itu, dua anak dari laki-laki maupun perempuan jika dianggap cakap ditandai dengan masa baligh maka dapat menjadi bagian dari syarat sahnya pernikahan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pernikahan bocah di Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada Minggu (22/5) kemarin viral di media sosial. Mempelai pria adalah Muh Ferdi yang saat ini masih berusia 15 tahun dan mempelai wanita adalah Nikma Sari Saskia (16) yang merupakan kelas III SMP.

Salah seorang keluarga mempelai wanita, Muhammad Aris Ali mengatakan kedua mempelai sebenarnya dijodohkan oleh keluarga. Menurut Aris, kedua mempelai juga masih punya hubungan keluarga. Keduanya juga bertetangga.

Pihak keluarga mengaku tidak masalah. Kedua mempelai dinikahkan untuk menghindarkan mereka dari perzinahan. “Alasannya menghindari perzinahan,” ujar Sekretaris Wiring Palannae Patimah kepada detikSulsel, Senin (23/5).

Kedua mempelai memang berpacaran. Hal ini membuat keluarga kekeh menikahkan keduanya, terutama karena Ferdi dan Nikma juga memiliki hubungan keluarga.

“Orang tuanya bilang, keduanya sudah lama pacaran dan satu sekolah. Mau mi diapa (apa boleh buat) jangan sampai bikin malu (berzina-hamil),” ujar Patimah.

Related Articles

Latest Articles